Berikut ini Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA 2017 Jurusan IPS
Sabtu, 07 Januari 2017
Bank Soal Ujian Nasional
Berikut
Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017 yang diambil dari soal Try Out SMA DKI
2016:
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017 BahasaIndonesia
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017 Kimia
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017 GeografiA – Geografi
B
Link
Download Soal Latihan Ujian Nasional SMA 2016 / 2017 Sosiologi
A – SosiologiB
Soal dan Kunci Jawaban Latihan
UN SMA 2016/2017
1.
Soal dan Kunci Jawaban 2016/2017 Latihan UN SMA B Indonesia
2.
Soal dan Kunci Jawaban 2016/2017 B Inggris Bag 1
3.
Soal dan Kunci Jawaban 2016/2017 B Inggris bag 2
4.
Soal dan Kunci Jawaban 2016/2017 Biologi
5.
Soal dan Kunci Jawaban 2016/2017 Fisika
6.
Soal dan Kunci Jawaban 2016/2017 Fisika
Berikut
Soal Latihan US/UN SMA 2017 Jurusan IPS
Download Soal Latihan US/UN
Bahasa Indonesia SMA 2017 | download
Download Soal Latihan US/UN Bahasa
Inggris SMA 2017 | download
Download Soal Latihan US / UN
Geografi SMA 2017 | download
Download Soal Latihan US / UN
Ekonomi SMA 2017 | download
Download Soal Latihan US / UN
Sosiologi SMA 2017 | download
Berikut ini Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA 2017 Jurusan IPS
Download Kunci Jawaban Soal
Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal
Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Inggris SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Matematika SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Geografi SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Ekonomi SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Sosiologi SMA 2017| download
Berikut ini Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA 2017 Jurusan IPA
Download Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia SMA 2017 | download
Download Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa
Inggris SMA 2017 | download
Download Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Matematika SMA 2017 | download
Download Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Kimia SMA 2017 | download
Download Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Biologi SMA 2017 | download
Berikut ini Kunci Jawaban
Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA 2017 Jurusan IPA
Download Kunci Jawaban Soal
Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal
Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Inggris SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Matematika SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban
Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Fisika SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban
Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Kimia SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban
Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Biologi SMA 2017 | download
Berikut ini Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA 2016 Jurusan BAHASA
Download Soal Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia SMA 2017 | download
Download Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Matematika SMA 2017 | download
Berikut ini Kunci Jawaban
Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA 2017 Jurusan Bahasa
Download Kunci Jawaban Soal
Latihan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban Latihan
Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Latihan Soal Bahasa Inggris SMA 2017 | download
Download Kunci Jawaban
Latihan Soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Matematika SMA 2017 | download
LINK DOWNLOAD SOAL LATIHAN Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA TAHUN 2017
Prediksi soal Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SMA/MA 2017
Program studi Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
Program studi Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
SOAL TRY OUT UN SMA TAHUN AJARAN 2016 / 2017
Ujian Nasional (UN) utama tahun
pelajaran 2016/2017 untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB belum
disusun jadwalnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami
memperkirakan bahwa penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada sekitar
awal bulan April 2017. Kemudian, disusul UN untuk jenjang SMP/MTs dan
SMPLB yang diperkirakan mulai minggu ketiga atau keempat bulan April
2017. Selanjutnya pada bulan Mei ujian sekolah SD/MI diperkirakan akan
digelar selama 3 (tiga) hari sebagaimana jadwal biasanya.
Untuk membantu para peserta Ujian
Nasional tingkat SMA/MA sederajat kami sampaikan latihan soal UN SMA/MA
tahun 2017 yang bisa di download secara gratis!
Berikut latihan soal UN SMA/MA tahun 2017, yang sudah bisa diunduh :
Jurusan IPA
- Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Fisika | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Fisika | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Kimia | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Kimia | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Biologi| Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Biologi | Silakan unduh disini
Jurusan IPS
- Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Geografi | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Geografi | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Ekonomi | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Ekonomi | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Sosiologi| Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Sosiologi | Silakan unduh disini
Jurusan Bahasa
- Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
Jurusan Keagamaan
- Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
- Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
- Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
Latihan Soal terus kami tingkatkan
dengan soal yang lebih sesuai dengan kualitas Prediktif dan Evaluatif
untuk Ujian Nasional SMA/MA sesuai dengan ketentuan Kemdikbud dalam
kaitannya dengan Seleksi Snmptn 2017 yang juga untuk mempersiapkan UN
sistem CBT tahun kedua yang direncanakan oleh Pemerintah pada tahun 2017
nanti. Untuk mengakses latihan soal Prediktif dan Evaluatif (Paket 2),
silakan disini
UN SMA/MA merupakan singkatan dari Ujian
Nasional Sekolah menengah atas (disingkat SMA)/ Madrasah Aliyah (MA).
Sekolah menengah atas (disingkat SMA), adalah jenjang pendidikan
menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah
Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam
waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Semoga Latihan Soal Ujian Nasional
SMA/MA Tahun pelajaran 2016/2017 yang kami sampaikan dapat membantu para
siswa menghadapi ujian nasional tahun 2017. Amin Ya Allah Ya Rabbal
Alamin!
Minggu, 01 Januari 2017
Daftar Hari Libur Nasional (Kalender Pendidikan Prov. Sulsel 2016/2017)
| Libur Nasional | 4 - 5 Juli 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 6 - 7 Juli 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 8 Juli 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 17 Agustus 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 12 September 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 2 Oktober 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 12 Desember 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 25 Desember 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 26 Desember 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 1 Januari 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 2 Januari 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 28 Januari 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 28 Maret 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 14 April 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 24 April 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 1 Mei 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 11 Mei 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 25 Mei 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 1 Juni 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 25 - 26 Juni 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Libur Nasional | 27 - 30 Jun 2017 |
Senin, 26 Desember 2016
Latar Belakang dan Dasar Hukum Sertifikasi Guru
Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan
bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Diharapkan agar guru sebagai tenaga
profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan
akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan
secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai
pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18
Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini
merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru
tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi
guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru
dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu
dinas pendidikan provinsi an kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait
dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama
tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
- Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
- Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Alur Dan Persyaratan Sertifikasi Guru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2)
pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)
prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan
dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan
sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui
verifikasi dokumen.
Penilaian portofolio dan pemberian
sertifikat pendidik secara langsung kepada peserta sertifikasi guru
dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri
dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Tahun 2009 disajikan pada gambar berikut.
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.
1. Uji Kompetensi dalam Bentuk Penilaian Portofolio
- Guru dalam jabatan peserta sertifikasi guru yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk dinilai.
- Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3).
- Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
- Apabila skor hasil penilaian portofolio telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA).
- Apabila hasil penilaian portofolio
peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka
Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (misal melengkapi substansi atau MS bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849). Apabila dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan Rayon LPTK peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
- Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam Rambu‐Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5 dan Suplemen Buku 5). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus, diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
- Guru yang berkualifikasi akademik S‐2/S‐3 dan sekurang‐kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah‐rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen.
- Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
- LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dokumen (Buku 3).
- Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
1. Persyaratan Umum
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
- Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
- Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi
akademik S‐1/D‐IV apabila sudah:
- mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S‐2) atau doktor (S‐3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang‐kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah‐rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Penyelenggaraan sertifikasi guru
dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Ditjen
Dikti, Ditjen PMPTK, LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
A. Mekanisme Kerja Institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru
Hubungan kerja antar institusi penyelenggara sertifikasi disajikan pada gambar berikut.
Hubungan Kerja antar institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Hubungan kerja dan aktivitas antar dan
setiap institusi penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan
sebagaimana gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG): (a) merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru dan (b) melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru. Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK menetapkan standarisasi pelaksanaan sertifikasi guru dalam bentuk Panduan Sertifikasi Guru (Buku 1 s.d Buku 5).
- KSG melakukan koordinasi dengan Rayon LPTK untuk menyampaikan hasil sinkronisasi dan standarisasi sertifikasi guru.
- Ditjen PMPTK melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
- Dinas pendidikan provinsi melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan ini bisa dilakukan secara simultan dengan sosialisasi sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota
melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada para guru di
wilayahnya. Materi sosialisasi antara lain:
- prosedur dan tatacara pendaftaran,
- prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam jabatan,
- peranan lembaga-lembaga terkait (dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPTK penyelenggara, LPMP),
- syarat mengikuti serifikasi,
- prosedur penyusunan portofolio/dokumen, dan
- jadwal penyerahan portofolio/dokumen.
- Guru peserta sertifikasi menyusun portofolio/dokumen dan menyiapkan berkas lain yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau ke dinas pendidikan provinsi bagi guru SLB.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memverifikasi kelengkapan, keabsahan dan kebenaran; mengadministrasikan portofolio/dokumen guru beserta kelengkapan lainnya; dan membuat daftar peserta sertifikasi. Selanjutnya Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menyerahkan portofolio/dokumen beserta daftar peserta kepada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
- Daftar peserta sertifikasi guru juga diserahkan kepada LPMP dan dinas pendidikan provinsi. LPMP melakukan verifikasi data dan dinas pendidikan provinsi membuat rekapitulasi data peserta sertifikasi guru tingkat provinsi.
- LPMP menyampaikan daftar peserta sertifikasi guru ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi
- Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru melaksanakan penilaian portofolio/verifikasi dokumen dan memberikan laporan hasilnya kepada KSG.
- KSG memverifikasi hasil penilaian portofolio/verifikasi dokumen yang disampaikan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk selanjutnya hasil verifikasi tersebut disampaikan kembali ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk diumumkan.
- Rayon LPTK mengumumkan hasil sertifikasi guru (penilaian portofolio, PLPG, verifikasi dokumen) dan menyerahkan sertifikat kepada guru yang lulus.
- Dalam kondisi tertentu, hasil sertifikasi guru dan sertifikat pendidik dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada guru.
- Daftar hasil sertifikasi guru dan rekapitulasi penerima sertifikat pendidik ditembuskan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPMP.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan pengumuman hasil sertifikasi dan menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru.
- Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik memberikan Nomor Registrasi Guru (NRG) kepada guru peserta sertifikasi yang lulus.
Prosedur sertifikasi guru pada satuan
pendidikan di bawah Departemen Agama menyesuaikan prosedur sertifikasi
yang ditetapkan oleh Depdiknas.
B. Mekanisme Registrasi Peserta Sertifikasi Guru
Mekanisme registrasi peserta sertifikasi guru dilakukan seperti gambar berikut ini.
Pemberkasan Data Peserta Sertifikasi Guru
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerbitkan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2009.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengecekan NUPTK bagi peserta yang telah ditetapkan tersebut.
- Jika guru yang ditetapkan belum memiliki NUPTK, maka guru wajib mengisi formulir NUPTK. Kemudian dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengisikan data guru tersebut dalam aplikasi NUPTK dan mengirimkan data tersebut ke LPMP untuk diproses lebih lanjut (sesuai prosedur yang telah ditetapkan).
- Guru mengisi Formulir Pendaftaran (Format A1.1/Format A1.2) yang merupakan bukti sah sebagai peserta sertifikasi guru dengan menggunakan nomor urut SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru sebagai nomor peserta untuk digit 11 s.d. 14, kemudian mengirimkan Format A1.1/Format A1.2 ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota melakukan entri data Format A1.1/Format A1.2
menggunakan format aplikasi yang telah disiapkan. Hasil entri data
peserta tersebut, dicetak langsung dari aplikasi untuk masing-masing
peserta, kemudian ditandatangani dan distempel oleh pejabat dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Kedua Format A1.1/Format A1.2, yaitu Format A1.1/Format A1.2 asli yang diisi oleh peserta dan Format A1.1/Format A1.2 hasil output SIM-NUPTK, dikirim ke LPMP beserta SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru - LPMP merekap data peserta sertifikasi guru yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan wilayahnya.
- LPMP melakukan verifikasi data peserta
yang dikirim dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Komponen
data yang diverifikasi antara lain sebagai berikut.
- Kesesuaian peserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Kesesuaian nama peserta dengan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
- Kesesuaian nomor peserta dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta.
- Kesesuaian bidang studi yang disertifikasi dengan kode pada nomor peserta.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menindaklanjuti hasil verifikasi data yang tidak lolos dari LPMP, kemudian data dikirim kembali ke LPMP setelah dilengkapi dan diperbaiki.
- Guru menyusun portofolio/dokumen dan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
- Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) menerima seluruh data peserta sertifikasi guru untuk ditransfer ke dalam aplikasi sertifikasi guru.
- Perguruan tinggi menerima portofolio/dokumen, menilai portofolio/verifikasi dokumen, dan memasukkan hasilnya melalui aplikasi sertifikasi guru.
Jumat, 23 Desember 2016
Kelas XII IPA Menjadi Juara Umum Porseni Tahun 2016
Sudah menjadi tradisi di SMAN 1 Bola, setiap tahun Kelas XII IPA sebagai Juara Umum Porseni. Hal ini dibuktikan kembali oleh kelas XII IPA dengan total 19 perolehan medali dengan rincian 12 Emas, 3 Perak dan 4 Perunggu. Berikut hasil lengkap perolehan medali kelas XII IPA:
Emas:
A. Olahraga: Tenis Meja (Putri), Tarik Tambang (Putri), Volli (Putri), Senam
B. Keagamaan: Kaligrafi, Tadarrus
C. Kesenian: Arak-arakan, Poster, Nyanyi Solo (Putra,) Nyanyi Solo (Putri), Musik Akustik, Kebersihan Kelas
Perak:
A. Olahraga: Lari 100 m (Putra), Tarik Tambang (Putra)
B. Keagamaan: -
C. Kesenian: Musikalisasi Puisi
Perunggu:
A. Olahraga: Lompat Jauh (Putra), Volli (Putra)
B. Keagamaan: -
C. Kesenian: Vokal Grup, Tata Boga
Selasa, 20 Desember 2016
PEROLEHAN MEDALI PORSENI
Hasil Perolehan Medali PORSENI SMAN 1 Bola
Setelah diadakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni SMA Negeri 1 Bola Tahun 2016 selama 4 hari, mulai tanggal 19 - 22 Desember 2016 dengan sukses, maka inilah hasil peroleh lengkap medali masing-masing kelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berikut Perolehan Juara Masing-masing Lomba Cabang Olahraga dan Seni
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kamis, 15 Desember 2016
Ujian Semester Ganjil Tahun Ajaran 2016/2017
Ujian semester ganjil tahun ajaran 2016/2017 telah dilaksanakan, mulai hari Kamis, 8 Desember 2016 hingga Kamis, 15 Desember 2016 di SMA Negeri 1 Bola
Senin, 28 November 2016
Siswa SMAN 1 Bola Menjuarai Lomba Poster GenRe tingkat SMA se-Kab. Wajo
Muh. Sari Sam,
ST. Halijah, Asmira dan Indo Marianti sebagai peserta yang mewakili SMAN 1 Bola dan mendapatkan Juara 1 untuk lomba poster tema Genre pada kegiatan jambore PIK GenRe yang dilaksanakan oleh Pengurus GenRe Wajo pada hari Sabtu,
tanggal 26 November 2016 yang diikuti oleh seluruh SMA/SMK dan SMP/MTs
se-Kabupaten Wajo.
Kompetisi GenRe (PIK Remaja) se-Kab. Wajo
Kompetisi GenRe dilaksanakan oleh Pengurus GenRe Wajo pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2016 yang diikuti oleh seluruh SMA/SMK dan SMP/MTs se-Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini diikuti oleh 4 siswa SMA Negeri 1 Bola yaitu Muh. Sari Sam, ST. Halijah, Asmira dan Indo Marianti serta 1 Pembina yaitu Abdul Rahman, SP dengan menampilkan lomba poster Genre, senam Genre, Vokal Grup Genre.
Dalam kompetisi tersebut SMA Negeri Bola mendapatkan juara 1 untuk lomba poster.
Kegiatan ini diikuti oleh 4 siswa SMA Negeri 1 Bola yaitu Muh. Sari Sam, ST. Halijah, Asmira dan Indo Marianti serta 1 Pembina yaitu Abdul Rahman, SP dengan menampilkan lomba poster Genre, senam Genre, Vokal Grup Genre.
Dalam kompetisi tersebut SMA Negeri Bola mendapatkan juara 1 untuk lomba poster.
Senin, 14 November 2016
In House Training (IHT)
Pelaksanakan ini selain untuk mendapatkan umpan balik guna menyusun program kerja selanjutnya juga untuk membantu guru meningkatkan kompetensi terutama dalam pembuatan media pembelajan. Dalam melaksanakan kegiatan In House Training (IHT) sudah pasti adanya masalah-masalah yang dihadapi dan sangat perlu untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, observasi maupun evaluasi dan refleksi. Kami menyadari IHT yang dilaksanakan masih jauh dari kata kesempurnaan namun kami berharap kiranya dapat bermanfaat untuk kompetensi guru.
A. NAMA KEGIATAN
“In House Training SMA Negeri 1 Bola” dalam rangka Pembuatan dan pemanfaatan Aplikasi PowerPoint untuk Pembelajaran.
B. WAKTU PELAKSANAAN
Selasa 8 November 2016 – Kamis 10 November 2016
C. TEMPAT
Aula SMA Negeri 1 Bola
Jl. Poros Peneki, Kecamatan Bola
D. TUJUAN
Setelah mengikuti “In House Training SMA Negeri 1 Bola” dalam rangka Pembuatan dan pemanfaatan Aplikasi PowerPoint untuk Pembelajaran, diharapkan peserta mampu:
1. Memahami cara pengajaran yang interaktif
2. Memahami aplikasi PowerPoint
3. Memahami cara merancang presentase yang menarik
4. Mengimplementasikan pemanfaatan aplikasi PowerPoint dalam pembelajaran di dalam kelas
Selasa, 01 November 2016
SMA Negeri 1 Bola Kampanye Sekolah Bebas Kekerasan
Sebanyak
152 Peserta Didik SMA Negeri 1 Bola, Sabtu (14/10/2016) berkumpul di
Halaman SMA Negeri 1 Bola, untuk mengikuti Kampanye Bebas Tindak
Kekerasan dan Anti Korupsi sebagai bagian dari instruksi Gubernur
Sulawesi Selatan untuk melakukan gerakan seribu kebaikan, atau G 1000 G
sekaligus rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-347 Sulawesi
Selatan pada 19 Oktober mendatang.
Beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan diantaranya dengan pembuatan komitmen bebas kekerasan dalam bentuk cap tangan yang dibubuhi tanda tangan dan komentar oleh peserta didik. Selain itu, juga dilaksanakan telekonferensi menggunaakan aplikasi TeamViewer
Beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan diantaranya dengan pembuatan komitmen bebas kekerasan dalam bentuk cap tangan yang dibubuhi tanda tangan dan komentar oleh peserta didik. Selain itu, juga dilaksanakan telekonferensi menggunaakan aplikasi TeamViewer














































