Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan
bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Diharapkan agar guru sebagai tenaga
profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan
akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan
secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai
pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18
Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini
merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru
tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi
guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru
dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu
dinas pendidikan provinsi an kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait
dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama
tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
- Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
- Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
0 komentar:
Posting Komentar